TERBARU

AcehNews

Wali Kota Serahkan Dokumen Raqan RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029 ke DPRK

ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendengarkan penjelasan dan menerima secara langsung dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Dalam rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis (17/7/2025).

Raqan tersebut diserahkan langsung Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang diterima langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah. Penyerahaan itu turut disaksikan Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II, Musriadi Aswad dan Wakil Wali Kota, Afdhal Khlilullah dan segenap Anggota DPRK.

Irwansyah mengatakan, Raqan ini merupakan rancangan qanun yang diajukan oleh wali kota yang telah tetapkan pada Prolek tahun 2025. Penyusunan dokumen RPJM Kota Banda Aceh merupakan upaya nyata untuk mencapai Banda Aceh sebagai kota islami, maju dan berkelanjutan.

“RPJM ini juga disusun sinergi dengan visi pemerintah Indonesia menuju Indonesia emas 2045 dan visi pemerintah provinsi aceh untuk mencapai aceh unggul 2045 sebagaimana yang telah tertuang pada RPJM Kota Banda Aceh tahun 2025-2045,” kata Irwansyah.

RPJM Kota Banda Aceh Periode 2025-2029 adalah dokumen perencanaan yang berisi arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan kota selama lima tahun ke depan. RPJM ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah kota dalam menjalankan kebijakan strategis dan program pembangunan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis setiap organisasi perangkat daerah (Renstra OPD) sesuai visi misi Wali Kota Banda Aceh dan Wakil Wali kota Banda Aceh masa jabatan 2025-2029.

Menurut Irwansyah, urgensi dari Raqan ini tidak bisa diabaikan. Saat ini Banda Aceh sedang berada di fase yang sangat menentukan dimana pasca-pandemi, Banda Aceh masih dalam proses pemulihan ekonomi dan sosial. Ancaman perubahan iklim, urbanisasi, dan krisis lingkungan juga terus meningkat.

Berita Lainnya
Rudal Iran Tak Terdeteksi dan Gagal Dicegat, Lokasi Militer Israel Hancur

Di sisi lain, harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan, inklusif, dan berkualitas semakin tinggi. Maka dari itu, rpjm ini harus menjawab kebutuhan zaman dan menjawab aspirasi rakyat. Ia harus mampu menjembatani antara kondisi objektif daerah dengan harapan masyarakat yang semakin kompleks.

Dalam hal ini DPRK menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah kota atas penyampaian resmi Raqan RPJM ini. Dia berharap dokumen ini disusun dengan semangat kolaborasi, partisipatif, dan berorientasi pada hasil yang terukur. Oleh karenanya, ada beberapa prinsip utama yang hendaknya kita bangun dan jalankan dari sejak awal yaitu integritas perencanaan.

“Setiap program dalam RPJM harus disusun dengan dasar data yang valid, kajian yang matang, dan akuntabilitas yang terukur. Kami tidak ingin ada program “asal jalan”, tanpa dampak nyata di masyarakat,” ujar,” Irwansyah

Kedua, tambahnya keberpihakan kepada rakyat apakah anggaran dan prioritas pembangunan benar – benar menyentuh yang paling membutuhkan, khususnya para kaum miskin kota, pelaku UMKM, pemuda pencari kerja, dan warga di pinggiran kota. Menurutnya RPJM harus menjawab ini dengan jelas.

Ketiga, keberlanjutan dan ketahanan Kota Banda Aceh tidak boleh dibangun dengan pendekatan jangka pendek. Isu krusial seperti perubahan iklim, pengelolaan air dan sampah, serta digitalisasi pelayanan publik harus menjadi prioritas nyata, bukan jargon semata.

“Karenanya, kami mengajak pemerintah kota dalam pembahasan nantinya mengedepankan ruang dialog, menerima masukan kritis, dan membangun sinergi kolaboratif yang konfrehensif dengan semua pemangku kepentingan, agar rpjm 2025-2029 benar-benar mencerminkan aspirasi dan harapan masyarakat kota banda aceh serta terwujud satu komitmen Pembangunan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat Banda Aceh,” tutur Irwansyah.

Sementara itu, Illiza menyampaikan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berita Lainnya
Kontingen Kemala Run 2024 Polda Aceh Bertolak ke Jakarta

Maka mengawali kepemimpinannya dalam menjalankan roda pemerintahan untuk periode 2025 – 2030, tentu harus mempersiapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk menjadi pedoman dalam menjalankan kebijakan strategis dan program pembangunan untuk 5 (lima) tahun.

“RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program-program pembangunan untuk periode lima tahun kedepan,” kata Illiza.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks