ORINEWS.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Hal ini menyusul rencana penunjukkannya sebagai kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua.
“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya wapres adalah mengoordinasikan secara di tingkat kebijakan atas saja, tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” kata Tito, dikutip Rabu (9/7/2025).
Dia menyampaikan ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang sebelumnya menyangkut Otonomi khusus (Otsus) Papua. Badan eksekutif khusus yang mengurus percepatan pembangunan.
Badan eksekutif ini merupakan tokoh dari masing-masing perwakilan provinsi di Papua yang akan berkantor di Jayapura, Papua. Mereka bukan merupakan birokrat maupun dari partai Politik.
“Badan eksekutif nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden, badan itu, kepala badan. badan eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputinya juga. Tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua,” ujarnya.
Mantan Kapolri itu menegaskan Gibran tidak akan menetap di Papua. Dia hanya bertugas mengoordinasikan kerja-kerja badan eksekutif ini.
“Setahu saya tidak (menetap). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden,” pungkasnya