ORINEWS.id – Dugaan pengeroyokan oknum Satpol PP terhadap satu anggota Polda Gorontalo menyebabkan korban dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Selain ditendang dan dipukul, korban mengalami luka bakar di bagian leher usai diduga disetrum menggunakan alat kejut listrik.
Kuasa hukum korban Ricki Monintja menyampaikan Bripda Dwi Laliyo tak hanya dipukul dan ditendang, tapi korban diduga disiksa menggunakan taser gun atau alat kejut listrik. Korban mengalami luka bakar di leher.
“Saudara Dwi disetrum dengan alat kejut listrik di bagian leher dan membekas kayak luka bakar dan di bagian belakang punggung. Penggunaan Taser Gun di leher, kurang lebih 4-5 detik ditanam di leher bersangkutan dan kemudian dia lumpuh dan jatuh,” kata Ricki di Gorontalo, Rabu, 9 Juli 2025.
Ricki juga mempertanyakan izin serta standar prosedur penggunaan alat kejut listrik oleh Satpol PP saat melakukan razia. Sementara Pemerintah Kota Gorontalo membantah tudingan Satpol PP menggunakan alat kejut listrik. Petugas Satpol PP hanya memakai handy talkie sewaktu kejadian yang dikira korban adalah taser gun.
“Jangan sampai HT dianggap alat setrum. Tapi mereka mendalilkan itu, silakan dibuktikan. Kami prinsipnya menghargai proses hukum. Kami fokus di dua kasus ini dan saat ini slmasih ditangani Polresta Gorontalo Kota,” kata Kuas Hukum Pemkot Gorontalo Ardy Wiranata.
Sebelumnya dugaan pengeroyokan ini terjadi di salah satu kafe di Kota Gorontalo pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025. Saat itu, Bripda Dwi dimintakan identitas namun terjadi perdebatan hingga berujung kekerasan. Tak lama kejadian itu, sekelompok orang diduga melibatkan oknum polisi menyerang fasilitas kantor Satpol PP Kota Gorontalo.
Akibatnya, kaca jendela kantor pecah serta satu unit komputer rusak dibanting. Kasus ini telah ditangani Polresta Gorontalo kota dengan menerima dua laporan yakni dugaan kasus penganiayaan dan perusakan fasilitas kantor pemerintahan.