ORINEWS.id -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal/daerah merupakan sebuah pembangkangan terhadap konstitusi.Bahkan, kata Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof. Abdul Chair Ramadhan, MK telah melampaui kewenangannya dalam menguji gugatan dari pemohon. Dia menegaskan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji materiil tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Di mana pengubahannya adalah kewenangan pembuan undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.“Suatu norma dalam UU yang merupakan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Selasa 8 Juli 2025.Abdul menekankan suatu norma UU yang termasuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka, maka norma tersebut berada di wilayah yang bernilai konstitusional. Dengan kata lain, sudah sesuai dengan UUD 1945.Dia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang berbunyi: Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan UU atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk UU.Abdul Chair menyesalkan MK telah berseberangan dengan pendapatnya sendiri dan terperangkap menjadi positive legislature. Di sisi lain, dalil pemohon ternyata bukanlah menyangkut konstitusional norma, melainkan implementasi norma.”Tentu berbeda antara validitas norma dengan bekerjanya hukum. Demikian itu seharusnya bukan menjadi yurisdiksi Mahkamah. Menjadi pertanyaan, mengapa permohonan tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi?” herannya.Dia justru mempertanyakan dalil pemohon yang menyebutkan argumentasi empirik berdasarkan dua kali penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak suara, yaitu Pemilu 2019 dan 2024. Hal itu dinilai melemahkan derajat dan kualitas kedaulatan rakyat, melemahkan pelembagaan partai Politik (parpol), serta merugikan pemilih untuk mendapatkan suatu penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.”Apakah dalil ini terkait langsung dengan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon. Kerugian itu apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) dengan dengan norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian?” ujar dia.”Kemudian, apakah ada jaminan dengan dikabulkannya permohonan (in casu Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024), maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi?” imbuhnya.Selain itu, Abdul mengatakan penyatuan pemilu lokal dan nasional dalam satu waktu sudah sesuai dengan Pasal 22E (1) UUD 1945. Dia menyebut dalam ini yang paling menentukan adalah kemanfaatan umum yang menunjuk pada konstitusi, yaitu terwujudnya pemilu setiap 5 tahun sekali.”Demikian itu sudah jelas, dan oleh karenanya tidak lagi memerlukan penjelasan apalagi merubah maknanya menjadi lebih dari lima tahun,” pungkasnya.Sumber: RMOL
Pisahkan Keserentakan Pemilu, MK Langkahi Kewenangan?
Artikel Terkait
HT Ibrahim Terima Audiensi Komisioner KKR Aceh di Senayan Jakarta
H.T. Ibrahim selaku anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan HAM menyatakan…
Mualem Resmikan Pabrik Karet PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, meresmikan beroperasinya pabrik…
Plt Sekda Aceh Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan Ilegal
Plt Sekda Aceh, M Nasir, mengajak masyarakat untuk mewaspadai aktivitas keuangan ilegal…
Lulusan UGM, Pernah Bertugas di Timor Leste dan Argentina
ORINEWS.id - Arya Daru Pangayunan (39), seorang PNS Kemlu (Kementerian Luar Negeri)…
Diplomat Muda yang Tewas di Kamar Kos Menteng Sempat Posting Jual Beli…
ORINEWS.id - Seorang diplomat dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ditemukan meninggal…
Sosok Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Tewas dengan Kepala…
ORINEWS.id - Nasib nahas dialami oleh salah satu diplomat dan staf di Kementerian Luar…
Usulan Anggaran Tambahan Tunjangan Profesi Guru Disetujui DPR
ORINEWS.id -Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi…
PDIP Dukung Gibran Berkantor di Papua: Bagus Sekali!
ORINEWS.id -DPP PDIP merespons positif penugasan Presiden Prabowo Subianto terhadap Wakil…
Sudah Robohkan 8 Warung Remang, Basuki Klaim IKN Bersih dari PSK,…
ORINEWS.id - Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dicecar mengenai ramainya isu di media sosial…
MAKI dan Eks Penyidik Curiga, Desak KPK Gercep Usut Surat Istri…
ORINEWS.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera usut dokumen dan…
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan…
ORINEWS.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dikabarkan telah…
Bukti Kegagalan Airlangga dan Sri Mulyani Cs Amankan Kepentingan…
ORINEWS.id - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat…
Plt Sekda Aceh Besar Lantik 3 Pejabat Fungsional
Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Aceh Besar, Bahrul Jamil melantik tiga orang pejabat…
Kau pikir kami takut sama kau!
ORINEWS.id - Video pengacara sekaligus relawan garda depan Joko Widodo (Jokowi), Silfester…
Enggak Usah Alergi dengan Bahasa Arab
ORINEWS.id - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal penggantian nama RSUD Al…
Diduga Mabuk, Mobil Dinas Polisi Tabrak Warga dan Kios di Dompu NTB, 6…
ORINEWS.id - Sebuah insiden kecelakaan yang melibatkan mobil patroli milik Polsek Hu’u,…
APSyFI Surati Mendag Budi Ingatkan Impor Murah Benang China Rusak…
ORINEWS.id -- Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma…
Paham Antek-Antek Merusak Revolusi dan Pembangunan
OLEH: TEGUH SANTOSA HARI ini rakyat Republik Rakyat Demokratik (RRD) Korea mengenang 31…
Babinsa dan Warga Desa Padang Kompak Bangun Jalan Rabat Beton di Gayo…
Kehadiran Babinsa di tengah-tengah masyarakat desa binaannya tak hanya memberikan…
Dikendarai Anak Kasi Propam Polres Tapsel, Kasus Mobil Dinas Serempet…
ORINEWS.id - Kasat Lantas Polrestabes Medan ABKP I Made Parwita mengungkap bahwa kasus…