ORINEWS.id – Gubernur Aceh periode 2017–2018, Irwandi Yusuf, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Jumat, 4 Juli 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Irwandi diperiksa selama tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
“Irwandi Yusuf hadir secara kooperatif dan tepat waktu memenuhi undangan kami untuk memberikan keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, Sabtu, 5 Juli 2025.
📎 Baca juga: ICW Soroti Anggaran Robot Polri: Sudah Banyak Ketidakpercayaan Publik pada Institusi Ini
Therry menjelaskan, selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 15 pertanyaan kepada Irwandi yang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh sekaligus Ketua Dewan Kawasan KEK Arun.
Ia menyebut, pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran KEK Arun yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2024.
“Kami berharap masyarakat mendukung proses hukum ini. Semua pihak yang dipanggil diharapkan bersikap kooperatif dan menghormati jalannya penyelidikan,” ujar Therry.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di kawasan KEK Arun sejak 10 Juni 2025. Sejumlah pejabat pengelola kawasan tersebut juga telah dimintai keterangan secara bertahap untuk menelusuri aliran anggaran di kawasan strategis itu. []