TERBARU

Politik

Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Fachrul Razi: Kalau Kelamaan, Kasihan Bangsa Ini

ORINEWS.id – Jenderal (Purn) TNI AD Fachrul Razi menyoroti progress surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di DPR RI. Ia mengingatkan, agar DPR tidak menganggap enteng desakan tersebut.

Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers yang membahas soal usulan pemakzulan Gibran pada Rabu (2/7/2025).

Konferensi tersebut diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Forum Purnawirawan TNI.

Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri pakar hukum tata negara Refly Harun, budayawan Eros Djarot, dan politisi sekaligus pakar telematika Roy Suryo.

Adapun konferensi digelar karena Forum Purnawirawan TNI merasa usulan mereka diacuhkan.

Sehingga, mereka mendesak DPR dan MPR agar melakukan tugasnya karena usulan pemakzulan telah memenuhi syarat.

Selanjutnya, Fachrul mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kapasitas Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan posisinya sebagai RI2.

Ia memberi pengandaian, bakal jadi apa Indonesia jika putra sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi pengganti ketika Prabowo berhalangan dalam bertugas.

“Bayangkan apabila Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap dan digantikan yang namanya Gibran Rakabuming Raka. Apa jadinya bangsa ini?” kata Fachrul Razi, Rabu.

Fachrul Razi pun mendesak agar DPR tidak mengulur waktu dalam memproses desakan pemakzulan Gibran.

Apalagi, menurutnya, rakyat Indonesia juga menginginkan hal yang sama.

“Jadi, nggak usah ditunggu lama-lama mestinya. Karena lama, terlambat tidak akan ada gunanya nanti,” ujar Fahrur.

📎 Baca juga: KPK Geledah Rumah Anak Buah Bobby Nasution Temukan Uang Tunai Rp2,8 Miliar dan Senjata Api

“Oleh sebab itu, kita ingatkan kembali, rakyat Indonesia apa pun profesinya terus menekan, mendesak DPR untuk mengambil langkah sesuai dengan fungsinya,” tambahnya.

Ia pun menilai, desakan pemakzulan Gibran sudah memenuhi syarat menurut Pasal 7A UUD 1945.

“Kalau masalah, apakah itu sudah memenuhi syarat sesuai Undang-undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat.”

“Karena di pasal 7A itu ada enam hal yang bisa dilakukan untuk dimakzulkan jika memenuhi paling tidak tiga,” kata Fachrul.

“Kalau enam itu, kalau disebut secara data yaitu, satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, atau dalam bahasa hukumnya itu, disebut hal-hal tercela, Kedua dia sudah melakukan korupsi, meskipun belum dibuktikan. Tapi kalau kita lihat yang disampaikan, itu rasanya sudah tidak terbantahkan,” lanjutnya.

“Ketiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata dalam pasal 7A UUD 1945,” ungkap Fachrul lagi.

“Jadi, kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal DPR mengambil langkah-langkah untuk mengusut,” imbuhnya.

Kasihan Bangsa Ini

Selanjutnya, Fachrul Razi menegaskan kekhawatirannya bahwa Indonesia akan menjadi ledekan di mata internasional mengingat Gibran menjabat sebagai wakil presiden.

“Kalau perlu jangan lama-lama, kasihan bangsa ini. Nanti jadi bahan tertawaan negara lain kita ini, dipimpin tamatan SMP yang tidak jelas ilmunya, yang mengaku tidak pernah baca -itu kata beliau kan- mungkin budayanya budaya main game,” katanya.

Update Terbaru Surat Tuntutan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, hingga kini pimpinan DPR RI belum menerima surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI (Wapres) yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurutnya, belum diterimanya surat tersebut, lantaran masa sidang DPR RI baru saja dibuka pada Selasa (24/6/2025) lalu setelah DPR menjalani masa reses.

“Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Meski begitu, Puan memastikan pimpinan DPR RI bakal membaca dan memproses surat tersebut apabila nantinya sudah diterima.

Dengan begitu, sejauh ini dapat dipastikan kalau surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

“Namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya,” kata dia.

Ia lantas memberikan alasan soal belum diterimanya juga surat tersebut meski sudah dilayangkan sejak jauh hari.

Kata Puan, surat memang sudah diterima oleh Setjen DPR sejak masa reses di pertengahan Juni kemarin, namun, DPR RI baru sekitar sepekan memasuki masa persidangan.

“Ya (surat dikirim) dalam masa reses, tapi kan dibukanya baru Selasa lalu masa sidangnya dan surat yang ada masih banyak sekali,” tandas dia. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks