TERBARU

NasionalNews

Korupsi Setingkat Kepala Dinas Tak Bisa Dilakukan Sendirian

ORINEWS.id – Seusai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK perlu segera memeriksa semua pihak yang diduga terkait, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Pemeriksaan terhadap Bobby sangat penting karena jabatannya sebagai Gubernur yang memiliki irisan birokrasi langsung dengan Kepala Dinas,” kata Azmi Syahputra, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat ditemui Monitorindonesia.com di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Hal demikian disampaikan Azmi merespons kasus korupsi proyek pembangunan jalan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut yang telah menyeret 5 tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan KPK.

Azmi menjelaskan bahwa sebagai Gubernur Sumut, Bobby pasti memiliki tugas dan wewenang dan bertanggungjawab atas herarki sentral atas kebijakan serta sebagai pemegang kendali, pengawasan kinerja maupun pembinaan langsung pada Kepala Dinas. “Sehingga sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut,” tegas Azmi.

Karakteristik korupsi itu, ujar Azmi, jarang sekali bisa dilakukan secara individual, korupsi itu integratif, cendrung menghubungkan orang dengan kekuasan tertentu atau kelompok tertentu.

Misal pola kelompok penyumbang kampanye atau tim sukses tertentu yang menjadi bagian peta jalan elite perpolitikan. “Karenanya perluasan penyidikan perlu dilakukan oleh KPK untuk melihat apakah ada turut serta relasi penyimpangan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu dikaitkan dengan keadaan maupun keterlibatan Gubernur.”

“Termasuk apakah ada perintah dari Gubernur yang bertentangan dengan hukum, maupun adakah pihak- pihak yang diuntungkan atas arahan atau perintah Gubernur?” timpal dosen hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) itu.

Karenanya, ungkap Azmi, KPK sebaiknya segera memeriksa Bobby Nasution dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sumut. KPK harus mendeteksi, menelusuri dengan teliti atas keterangan saksi maupun alat bukti lain yang relevan guna menemukan titik terang atas kerugian negara dalam peristiwa OTT ini.

“Sehingga Penanganan serius dan transparan  menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah Sumatera Utara termasuk menunjukkan profesionalisme dan independensi KPK dalam memberantas korupsi,” demikian Azmi Syahputra.

Bobby sebelumnya menyampaikan kekecewaan atas terlibatnya Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Di mana Topan terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) pekan lalu.

“Yang pasti ini OPD yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi ini. Pak Topan di OTT oleh KPK tentu kami sangat menyayangkan,” kata Bobby, Senin (30/6/2025).

Ia pun mengaku, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berjalan di KPK. “Kami sebagai pemerintah provinsi menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK,” tuturnya.

Seperti diketahui, Topan ditangkap dalam OTT KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025). Plt. Deput Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Topan diduga terlibat kasus korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara.

Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL.

Lalu dua tersangka dari pihak swasta, Direktur Utama PT DNG berinisial KIR dan Direktur PT RM berinisial RAY. Keterlibatan Topan membuat nama Gubernur Sumut Bobby Nasution turut disorot dalam kasus ini.

Pasalnya, selain menjadi atasan langsung, Topan dikenal sebagai orang dekat Bobby sejak menjabat sebagai Wali Kota Medan. KPK telah buka suara terkait kemungkinan pihaknya memanggil menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu terkait kasus tersebut.

Ia mengatakan, lembaga antirasuah akan mendalami kasus dugaan korupsi ini dengan mengikuti aliran dana. Sebab itu ia menegaskan, KPK tidak akan mengecualikan pihak tertentu dari pemanggilan kasus ini. 

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain, atau ke Pak Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil. Ditunggu saja ya,” katanya, Sabtu (28/6/2025).

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.