TERBARU

NasionalNews

212 Merek Beras Bermasalah, Ratusan Produsen Beras Dilapor ke Kapolri dan Jaksa Agung

ORINEWS.id – Sebanyak 212 merek beras dari total 268 merek yang diperiksa, tidak sesuai mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan terkait peredaran beras bermasalah di pasar dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, tengah pekan ini.

Amran menerangkan, temuan ini hasil kerja lapangan antara jajarannya dengan berbagai stakeholder. Ada Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA), dan unsur pengawasan lainnya. Menurut Amran, dari 13 laboratorium di 10 provinsi, mereka mendapati sekitar 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, kemudian 59,78 persen dijual di atas HET, lalu 21 persen beratnya tidak sesuai ketentuan.

“Ini sangat merugikan masyarakat,” kata tokoh asal Sulawesi Selatan itu, dikutip Jumat (27/6/2025).

Dijelaskan Amran, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat. Ia menyinggung prediksi badan pangan dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) perihal produksi beras Indonesia baakal mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026. Jika terealisasi, angkanya berada di atas target nasional, 32 juta ton.

“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujarnya dikutip dari Republika.co.id.

Mentan menyebut, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp 99 triliun. Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.

“Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” ujar Amran.

Sekretaris Jaksa Agung Muda (Sesjam) Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan, temuan ini merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi.

Pelanggaran baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan. Menurutnya, secara hukum ini adalah praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk.

Ia menerangkan, karena beras ini bagian dari komoditas subsidi, maka, kerugian menjadi ganda. Pertama rakyat sebagai konsumen, juga negara yang memberi subsidi.

“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” kata Andi, yang turut hadir dalam konferensi pers.

Perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang – Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

“Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” tegas Helfi.

Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah sepakat memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan.

“Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” ujar Amran.

Mentan mengajak seluruh pelaku industri beras untuk berbenah dan menjunjung tinggi etika usaha. Menurut dia, apa yang terjadi menjadi bahan evaluasi Bersama. Semua pihak harus mengutamakan kepentingan negara.

Amran menekankan pangan adalah hal yang sangat vital. Pasalnya ini sektor menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi berbagai bentuk pelanggaran dalam pengelolaan, tentu ada konsekuensinya.

“Kalau terus dibiarkan, dampaknya sangat luas, dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Mentan.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Pertanian, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membeli produk beras. Harus ada kesesuaian antara label dan isi produk yang dijual ke konsumen.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks