ORINEWS.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia terkait kebijakan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan ini sekaligus menghentikan rencana ekspor pasir laut yang sempat dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai kebijakan membuka kembali keran ekspor pasir laut tidak terlepas dari kepentingan politik dan ekonomi menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jokowi seolah-olah mau cari sangu pensiun dan banyak orang yang ingin memanfaatkan ini,” ujar Refly Harun dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diketahui membuka kembali izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada September 2024 mencatat, sejak kebijakan tersebut diterapkan, sebanyak 66 perusahaan telah mendaftar untuk mengeruk pasir pantai dan mengekspornya ke luar negeri.
Namun, dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
📎 Baca juga: Delegasi UNESCO dan Investor China Audiensi ke Pemerintah Aceh
Taufiq, selaku pemohon dalam perkara ini, menilai kebijakan ekspor pasir laut telah mengabaikan aspek lingkungan hidup dan berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia yang rentan.
Taufiq menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan rakyat yang peduli terhadap kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Pemerintah diminta meninjau kembali kebijakan ekspor pasir laut dan memastikan segala bentuk pemanfaatan hasil laut dilakukan secara berkelanjutan serta sesuai dengan prinsip keadilan ekologis.
Dalam putusan bernomor 5/P/HUM/2025 yang dibacakan pada 2 Juni 2025, MA menyatakan, “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 56 UU Kelautan. Dan karenanya tidak berlaku untuk umum.”
Majelis hakim memerintahkan Presiden selaku termohon untuk mencabut PP 26/2023. Hakim menilai, aturan tersebut dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tanpa perintah eksplisit dari peraturan yang lebih tinggi.
“PP itu dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik,” demikian pertimbangan dalam putusan.
MA juga menegaskan pentingnya perlindungan dan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir. Salah satu upaya pelestarian tersebut dilakukan dengan pengendalian proses alamiah berupa pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Sebagai catatan, larangan ekspor pasir laut sebenarnya telah berlaku sejak era Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk potensi tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia. []


































