ORINEWS.id -Kembalinya empat pulau dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke wilayah administrasi Provinsi Aceh tidak lepas dari tekanan publik, baik melalui unjuk rasa maupun viralnya di media sosial.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa negara baru bertindak setelah tekanan publik menguat,” kata praktisi hukum dan advokat, Luhut Parlinggoman Siahaan, Selasa, 17 Juni 2025.
Meski demikian, Luhut tetap mengapresiasi langkah tegas yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk koreksi atas kekeliruan administratif yang sempat meresahkan masyarakat Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Dikatakan Luhut, keempat pulau itu sempat tercatat masuk wilayah administrasi Sumut karena kesalahan data sejak tahun 2008.
Luhut menilai situasi ini menunjukkan lemahnya sistem deteksi dini dalam menangani persoalan administratif menyangkut wilayah dan identitas masyarakat lokal.
“Dalam negara hukum yang sehat, keadilan seharusnya tidak bergantung pada seberapa viral suatu isu. Ketika masyarakat harus berteriak keras untuk didengar, itu menunjukkan kegagalan dalam mendengarkan sejak awal,” tegasnya.
Mantan Ketua Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran ini memandang, polemik empat pulau ini harus menjadi pelajaran pemerintah agar tidak lagi bergantung dinamika opini publik dan tekanan media dalam memutuskan sebuah kebijakan.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan. Rakyat berhak mendapat keadilan, baik dalam senyap maupun dalam sorotan. Kasus ini membuktikan satu hal dengan terang: no viral, no justice,” tutup Luhut.