TERBARU

AcehNews

HT Ibrahim Apresiasi Pemerintah Pusat Tetapkan Empat Pulau Kembali Jadi Milik Aceh

ORINEWS.id – Polemik empat pulau Aceh yang dicaplok Sumut akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kembali empat pulau yang sempat diputuskan menjadi milik Sumut kembali menjadi milik Aceh.

Anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrat, H.T.Ibrahim, mengapresiasi keputusan Pemerintah Pusat tersebut. Pria yang akrab disapa Ampon Bram itu menyampaikan bahwa keputusan Pemerintah Pusat tersebut merupakan keputusan yang tepat dan adil bagi semua pihak.

📎 Baca juga: Prabowo Putuskan Empat Pulau Sah Masuk Wilayah Aceh

“Kita mengapresiasi keputusan Pemerintah Pusat untuk mengembalikan empat pulau menjadi milik Aceh. Kita juga berterimakasih kepada Pemerintah Pusat yang sudah menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat. Ini keputusan yang adil bagi Aceh dan Sumut” ujar mantan Anggota DPR Aceh itu.

Selanjutnya Ampon Bram juga meminta kepada semua pihak agar tidak menggiring permasalahan ini sehingga dapat menimbulkan gesekan di kalangan masyarakat, mengingat Aceh dan Sumut merupakan dua provinsi tetangga yang saling berbatasan.

📎 Baca juga: Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Ini Penjelasan Lengkap Kemendagri

“Kita juga meminta agar masalah ini tidak digiring sehingga dapat memancing terjadinya gesekan di masyarakat. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan antara masyarakat Aceh dan Sumut” tutup anggota DPR RI Komisi XIII itu.

Untuk diketahui, sebelumnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau di Aceh yaitu pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah administrasi pemerintah Sumut. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks