ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembelian pesawat jet pribadi menggunakan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua pada tahun 2020-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap dugaan bahwa transaksi pembelian pesawat jet pribadi tersebut dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Ada dugaan bahwa uang tunai itu dibawa langsung dari Papua.
“Dalam transaksinya KPK menduga pembelian tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu,” kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah diperoleh penyidik, uang tunai yang digunakan untuk membeli pesawat jet pribadi tersebut disimpan di dalam 19 koper dan dibawa oleh tersangka menggunakan pesawat.
“Dan dari informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat dan informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut,” ungkapnya.
📎 Baca juga: Prabowo Putuskan Empat Pulau Sah Masuk Wilayah Aceh
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum).
Budi menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana hasil korupsi dana operasional Pemprov Papua tersebut.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa KPK juga masih mendalami apakah pembelian private jet ini masih ada pembelian-pembelian lain ya, baik pesawat ataupun aset-aset dalam bentuk lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penelusuran dan pendalaman aliran dana korupsi tersebut penting untuk dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“KPK masih mendalami, dan tentu akan melacak dan menelusuri karena tentu dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal dalam asset recovery nantinya, mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar mencapai Rp 1,2 triliun,” tandasnya. []