TERBARU

AcehNews

KKP Tertibkan Dua Kapal Ikan Langgar Izin di Perairan Tapanuli Tengah

ORINEWS.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu Macan 05 di bawah kendali Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menertibkan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pelanggaran perizinan usaha penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, Perairan Tapanuli Tengah, Minggu (15/6).

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Quddus, membenarkan adanya penertiban terhadap dua kapal ikan tersebut.

“Benar, kedua kapal diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 nm yang tidak sesuai dengan perizinan berusahanya,” ujar Quddus dalam pernyataannya di Lampulo, Senin (16/6).

Tindakan tegas ini turut merespons keluhan nelayan tradisional di Tapanuli Tengah atas maraknya praktik penangkapan ikan ilegal, juga penggunaan pukat trawl dan bom ikan, yang merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan kecil.

“Bersama dengan Pemerintah Daerah, kami tentu tidak diam atas tindakan yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melanggar dan telah menimbulkan konflik horisontal antar nelayan,” tegas Quddus.

Adapun dua kapal yang diperiksa adalah KM. SRB 10 (49 GT) dan KM. HL 03 (51 GT). Dari hasil pemeriksaan, KM. SRB 10 membawa muatan ±100 kg ikan dengan 14 ABK, sedangkan KM. HL 03 membawa muatan lebih besar yakni ±4.000 kg ikan dengan 13 ABK. Keduanya diketahui menggunakan alat tangkap Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB).

Quddus menjabarkan bahwa kedua kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran karena melakukan penangkapan ikan di bawah 12 mil laut dari garis pantai. Tindakan ini diduga telah melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 317 ayat (1) huruf g PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

BACA JUGA
Viral Video 2 Anggota DPRD Medan Berkelahi di Kamar Mandi, Ribut Gara-gara Panggilan Nama

“Sebagai tindak lanjut, kedua kapal saat ini di-adhock ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” terang Quddus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak segala aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak hanya terhadap kapal ikan asing melainkan juga kapal ikan Indonesia. Sebab tindakan tersebut dapat mengancam keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan nelayan.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks