ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan membuka kemungkinan memeriksa Muhaimin Iskandar atau yang akrab dikenal sebagai Cak Imin.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 53,7 miliar yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan praktik pemerasan itu disebut sudah berlangsung sejak 2012, ketika Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pemeriksaan ini pun dinilai menjadi bagian penting dalam upaya KPK menelusuri siapa saja yang memiliki pengetahuan atau bahkan keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut.
Tidak hanya Cak Imin, sederet mantan Menteri Tenaga Kerja lainnya juga disebut akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
Langkah KPK ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu periode, melainkan menelusuri potensi penyimpangan sejak beberapa tahun ke belakang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang diduga mengetahui alur dana gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.
📎 Baca juga: JPU KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI di Persidangan Hasto Kristiyanto
Ia menegaskan bahwa semua mantan menteri tenaga kerja, termasuk Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah, masuk dalam daftar pihak yang kemungkinan akan diperiksa lebih lanjut.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para saksi akan difokuskan pada sejauh mana mereka mengetahui praktik pemerasan, termasuk penelusuran aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara ini diharapkan berjalan tuntas dan terbuka agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai penyimpangan yang terjadi.
Sejauh ini, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, terutama mereka yang pernah menjabat di lingkungan Kemenaker.
Fokus penyelidikan KPK bukan hanya pada periode masa jabatan Cak Imin saja, tapi juga mencakup masa jabatan Menaker setelahnya hingga periode Ida Fauziyah.
Sebagai informasi, Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menakertrans pada periode 2009 hingga 2014 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah itu, posisi Menaker diisi Hanif Dhakiri selama pemerintahan pertama Presiden Joko Widodo, yakni 2014 hingga 2019.
Kemudian digantikan oleh Ida Fauziyah pada periode 2019 hingga 2024, sebelum akhirnya posisi Menaker saat ini dipegang oleh Yassierli sejak Oktober 2024.
KPK menyatakan akan mendalami seluruh informasi, termasuk kemungkinan adanya kebijakan internal yang memfasilitasi pemerasan terhadap pengusaha atau pihak asing yang ingin menggunakan tenaga kerja luar negeri di Indonesia.
Dengan masuknya nama-nama besar seperti Cak Imin dalam radar pemeriksaan, kasus ini diprediksi akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik.
KPK juga menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kasus dugaan korupsi di Kemenaker ini menjadi salah satu indikator penting bahwa sistem pengawasan terhadap perizinan tenaga kerja asing masih menyisakan celah rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Publik kini menanti, sejauh mana KPK berani menelusuri dan membongkar dugaan praktik korupsi lintas periode ini, termasuk kemungkinan keterlibatan para pejabat tingkat tinggi.
Dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digelorakan, diharapkan penanganan kasus ini dapat menjadi momentum bersih-bersih di tubuh birokrasi ketenagakerjaan Indonesia. []