TERBARU

NasionalNews

Pertimbangan Polisi Periksa Ahok dalam Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng

ORINEWS.id  – Kortas Tipidkor Polri kembali memeriksa eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada Rabu (11/6/2025) kemarin.

Waka Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, menyebut Ahok diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan APBD tahun 2015.

“Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Arief kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Ahok, kata Arief, memberi penjelasan soal prosedur penyusunan APBD murni dan perubahan hingga penggunaan e-budgeting.

Selain itu, Ahok juga menegaskan tak tahu menahu soal teknis pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga terjadi korupsi.

“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh BPKAD,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arief menyebut pemeriksaan kembali Ahok ini sebagai bentuk memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkapnya.

Awal Mula Kasus Rusun Cengkareng

Kasus ini bermula saat Ahok masih  menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Di tahun 2016, Ahok menemukan kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk proyek pembangunan rusun yang dilakukan Dinas Perumahan DKI Jakarta.

Ahok mengatakan tanah yang dibeli ternyata aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan milik warga.

Ahok menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan yang melibatkan seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.

BACA JUGA
Efisiensi Anggaran Prabowo Disebut Imbas Kebijakan Rezim Jokowi

Dalam dokumen yang diserahkan, status kepemilikan tanah diubah menjadi tanah sewa, padahal aset tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

Pengembangan kasus 

Penyidik Kortas Tipidkor Polri juga telah memeriksa eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atau Pras terkait kasus yang sama beberapa waktu lalu. 

Untuk informasi, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. 

Adapun polisi telah menyita sejumlah aset senilai Rp700.970.000.000 atau Rp700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Adapun penyitaan aset ini bagian upaya pemulihan aset kerugian negara. 

“Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp700 miliar,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022). 

Dijelaskan Cahyono, aset yang disita didapatkan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Khususnya, uang itu dari hasil korupsi maupun pencucian uang dari pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng. 

“Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset. Di samping itu juga terdapat fakta yang kitq temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi,” pungkasnya. 

BACA JUGA
Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Perbedaan Konsep Antara Teror dan Jihad

Adapun aset-aset yang disita dari tersangka kasus pengadaan lahan Cengkareng, sebagai berikut: 

Tindak pidana korupsi: 

• Uang tunai sebanyak Rp1.731.000.000 yang disita dari 5 orang

• Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng

• Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat

• Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah 

Tindak pidana pencucian uang:

• Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah

• Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali

• Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000

• Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks