TERBARU

Edukasi

USK Klarifikasi Persoalan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa

ORINEWS.id – Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan klarifikasi terkait persoalan peraturan barang/jasa di lingkungan kampus ini. Hal ini terkait pemberitaan di media yang keliru terhadap persoalan tersebut.

Rektor USK, Prof Marwan mengatakan, saat ini USK telah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), sehingga USK memiliki kewenangan otonom dalam pengelolaan keuangan, yang bersumber dari non-APBN, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya otonomi tersebut maka USK memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan dan sistem pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan internal lembaga, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan keadilan,” ucap Rektor.

Berdasarkan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PTNBH-USK, ucap Rektor, telah ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus diatur melalui Peraturan Rektor (Pertor).

Hal ini menegaskan pentingnya pengaturan tersendiri oleh USK dalam menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa secara mandiri, sesuai dengan prinsip otonomi yang melekat pada status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan USK, diperlukan penetapan Pertor yang secara khusus mengatur tata cara, mekanisme, dan standar operasional pengadaan barang/jasa di USK.

Selanjutnya, Rektor menjelaskan, proses pengadaan dilakukan mencakup: Perencanaan kebutuhan barang/jasa, pemilihan penyedia melalui metode yang disesuaikan (penunjukan langsung, pengadaan langsung, Quatation dan tender), pelaksanaan kontrak, pengawasan, dan pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan yang telah diserahterimakan dan diopname oleh tim teknis dan pengawas.

Di samping itu, dalam proses terbentuknya Pertor tentang pengadaan Barang/Jasa, USK telah menjalankan beberapa proses Public Hearing dan diskusi serta Focus Discussion Group (FGD) dengan berbagai para pihak terkait baik secara internal dan eksternal.

BACA JUGA
USK dan Garuda Indonesia Nostalgia Romantisme Sejarah Aceh, Kini Ekspor Nilam ke Paris

Mereka yang menjadi narasumber merupakan ahli dalam bidangnya yang berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sementara peserta yang hadir berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya adalah dari Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, KADIN Aceh, Tim Penyusun dan tamu undangan lainnya.

Oleh sebab itu, Rektor menilai pemberitaan yang menyatakan adanya Pertor tentang pengadaan barang/jasa di USK tidak berdasar, melanggar Perpres serta mengabaikan keadilan, semua itu tidaklah benar. Mengingat semua proses pengadaan barang/jasa yang USK lakukan memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam melahirkan Peraturan Rektor tersebut, USK sudah melalui proses yang sudah diatur ketentuannya. Jadi sangat keliru kalau Peraturan Rektor ini dinilai melanggar aturan apalagi mengabaikan keadilan,” ucap Rektor.

Selanjutnya, berkaitan dengan proses pengawasan dan pelaksanaan  pembangunan Gedung FKIP Tahap II, Rektor menjelaskan bahwa proses tersebut  telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, termasuk asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

“Kontrak jasa pengawasan pekerjaan lanjutan tahap II pembangunan gedung FKIP USK berdasarkan Kontrak Waktu Penugasan. Pada kontrak pengawasan, bayaran didasarkan pada waktu kerja konsultan pengawas, bukan pada hasil akhir pekerjaan,” jelas Rektor.

Kontrak pengawasan tidak disebutkan tugas detail dari pengawasan, namun dicantumkan di dalam KAK tugas dan kewajiban konsultan pengawas secara detail. Sehingga dalam pelaksanaan kontrak, turut disertakan KAK sebagai satu kesatuan yang lengkap.

Konsultan pengawas telah melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh kontrak, KAK dan addendum kontrak yaitu dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik. Serta setiap minggu telah melaporkan progres kemajuan pekerjaan pada setiap rapat rutin mingguan bertempat di ruang rapat USK, maupun di lokasi pekerjaan yang dihadiri oleh Pihak Kontraktor Pelaksana, PPK dan Tim Teknis.

BACA JUGA
USK dan Enam Instansi di Aceh Sepakat Perkuat Dunia Literasi

Perhitungan untuk HPS jasa konsultan pengawas sesuai dengan besaran remunerasi minimal yang diatur dalam Kepmen PUPR No. NOMOR 524 /KPTS/M/2022.

Lalu Team leader pengawasan sudah memenuhi spesifikasi personil yang tercantum dalam KAK Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi PTNBH USK. Konsultan pengawas telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan dalam kontrak dan addendum kontrak secara profesional atas jasa pengawasan pekerjaan tersebut, sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku, serta telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku. Baik dari segi kualitas maupun kuantitas tenaga ahli.

Proses seleksi, pelaksanaan, sehingga pelaporan kegiatan pengawasan dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh USK sebagai PTN-BH yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan PP No. 4 Tahun 2015 dan PP No. 38 Tahun 2022.

Karena itulah, adanya pemberitaan yang menyatakan sistem pengawasan di USK bisa dibajak menjadi formalitas administratif belaka, maka hal ini merupakan bentuk pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi negara, dalam hal ini USK.

Tuduhan seperti ini sangat berbahaya, karena menghakimi institusi publik berdasarkan opini subjektif dan bukan hasil audit resmi oleh lembaga yang berwenang seperti BPK, BPKP, atau APIP.

“Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, kami terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun menolak dengan tegas upaya-upaya yang mencemarkan nama baik institusi tanpa dasar/ data,” ucap Rektor.

Dalam kontrak konstruksi, berakhirnya masa kontrak tanpa penyelesaian pekerjaan sesuai target berarti penyedia dinyatakan sebagai wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban kontraktualnya, sehingga sesuai ketentuan, kontrak berakhir demi hukum.

Berakhirnya masa kontrak sebagai pengakhiran semua pekerjaan di lapangan dan penyerahan seluruh hasil pekerjaan kepada PPK dikarenakan habis masa kontrak. Proses ini merupakan langkah prosedural yang sah dan harus dilakukan karena kontrak sudah berakhir waktunya.

BACA JUGA
LSP UIN Ar-Raniry Gelar Visitasi dan Sinkronisasi Skema Sertifikasi Kompetensi

Dalam mekanisme kontrak, setelah masa pelaksanaan habis, penyedia jasa/ kontraktor harus menghentikan semua kegiatan fisik di lapangan, menyerahkan seluruh hasil pekerjaan yang telah dikerjakan, melakukan serah terima administrasi kepada PPK, bukan malah melanjutkan pekerjaan tanpa ada permohonan perpanjangan waktu.

Sehingga pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor tanpa ada kontrak dan tidak ada jaminan pelaksanaan serta tidak ada pengawasan.

“Jika pekerjaan dilakukan di luar masa kontrak, tanpa permohonan perpanjangan waktu, dan tanpa konsultan pengawas maka pekerjaan itu tidak sah secara hukum kontrak serta tidak dapat dibayar,” ucap Rektor.

Adapun peringatan-peringatan sebelumnya, termasuk Surat Peringatan 1, 2, dan 3, telah diberikan secara bertahap kepada kontraktor, menunjukkan bahwa proses pengakhiran kontrak telah melalui prosedur peringatan sebagaimana mestinya, bukan dilakukan tiba-tiba.

Surat penghentian pekerjaan dikarenakan masa kontrak telah berakhir  yang dikeluarkan oleh PPK adalah surat resmi yang memuat perintah tegas untuk menghentikan seluruh pekerjaan di lapangan. Surat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan PPK sebagaimana diatur dalam kontrak, yang harus dipatuhi sepenuhnya oleh penyedia.

“Jadi semuanya sudah jelas, bahwa USK telah membuktikan semua proses pengadaan barang/jasanya telah sesuai ketentuan,” tegas Rektor.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks