TERBARU

NasionalNews

Dua Anak Aguan dan Komisaris PT Pantai Indah Kapuk di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

ORINEWS.id – Aktivitas pertambangan nikel di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Sejumlah tokoh dari kalangan konglomerat dan mantan pejabat era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercatat memiliki keterkaitan dengan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Salah satu perusahaan yang mendapat sorotan adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Perusahaan ini disebut terafiliasi dengan dua anak dari pengusaha properti Sugianto Kusuma alias Aguan, yakni Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma. Keduanya, bersama Susanto Kusumo, tercatat sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT KSM berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut data AHU, informasi mengenai pemilik manfaat berasal dari laporan kementerian atau lembaga, korporasi, notaris, maupun perwakilan resmi yang diberi kuasa oleh korporasi. Alexander dan Richard merupakan putra Aguan, pemilik Agung Sedayu Group, yang dikenal luas di sektor properti. Alexander saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), di mana Aguan menduduki posisi Direktur Utama. Adapun Richard menjabat sebagai Komisaris di PANI, Komisaris di PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA), serta Komisaris Utama PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK), anak usaha PANI.

📎 Baca juga: Soroti Sengketa 4 Pulau di Singkil, Mahasiswa Aceh Tamiang: Cerminan Negara Abai Sejarah dan Keadilan

Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT KSM mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5.922 hektare yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat. Izin tersebut diterbitkan pada 2013 dan akan berlaku hingga 2033, yakni pada masa pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga
Sentil Para Jenderal TNI Terlibat Proyek Pagar Laut, Ruslan Buton: Lempar Bintang Kalian

MODI juga mencatat struktur kepemilikan saham PT KSM terdiri dari lima entitas: PT Dua Delapan Kawei (40%), PT Jaya Bangun Makmur (30%), Ali Hanafia Lijaya (10%), Rowan Sukses Investama (10%), dan PT Tambang Energi Sejahtera (10%).

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media kepada pihak Agung Sedayu Group mengenai hubungan Alexander dan Richard Halim Kusuma dengan PT KSM. Pesan singkat telah dikirimkan kepada dua Public Relations Office Agung Sedayu, yakni Yasmine dan Emeralda, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini dimuat. Hal serupa juga terjadi saat menghubungi Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grassela, melalui WhatsApp dan sambungan telepon.

Sorotan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait kegiatan tambang nikel di Raja Ampat. Selain PT KSM, tiga perusahaan lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan di kawasan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menyebut, pelanggaran paling mencolok ditemukan pada kegiatan ASP di Pulau Manuran. “ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujarnya, Minggu (8/6/2025).

Hanif menambahkan, dokumen lingkungan ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat. “Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” kata dia.

PT KSM juga disebut membuka lahan di luar izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan. “Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” terangnya. Sedangkan PT MRP disebut belum memiliki dokumen lingkungan meski telah mengantongi IUP. Aktivitas kedua perusahaan tersebut telah dihentikan sementara oleh tim pengawas lingkungan.

Baca Juga
Gaza Kembali Diserang, Ulama Dunia Keluarkan Fatwa Jihad Lawan Israel

📎 Baca juga: Los Angeles Memanas! Trump Kerahkan Garda Nasional Hadapi Pengunjuk Rasa Anti-Imigrasi

Hanif menyatakan bahwa seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau ulang, seiring dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sejumlah putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” ucap Hanif.

Desakan DPR

Di tengah maraknya pelanggaran lingkungan, dorongan agar pemerintah mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat juga menguat. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menilai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut seharusnya dihentikan secara permanen demi menjaga kelestarian alam.

“Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark,” ujar Daniel kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, potensi kerusakan alam yang ditimbulkan dari pertambangan di Raja Ampat tidak sebanding dengan manfaat ekonominya. Ia juga menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah mereka.

“Ini kesempatan buat Menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada Menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks