TERBARU

Hukum

Korupsi RPTKA: Dua Eks Menteri Jokowi dalam Bidikan KPK

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau korupsi izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023.

Penyidik bahkan menyiapkan potensi penetapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran suap korupsi tersebut.

Pejabat pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sukmo mengatakan, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan yang dilakukan pada periode 2019-2024.

Delapan tersangka awal dalam kasus ini yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.

Penyidik juga membuka potensi untuk memeriksa dua menteri ketenagakerjaan yang bertugas pada saat praktik pemerasan berlangsung. Tak hanya aliran uang, penyidik juga menyoroti fungsi pengawasan terhadap layanan di lembaganya.

📎 Baca juga: Sosok Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, Komisaris PT Gag Terlibat Tambang Nikel di Raja Ampat

Berdasarkan periode dugaan tindak pidana korupsi, dua menteri bertugas saat itu berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka adalah Hanif Dhakiri yang bertugas pada 2014-2019; dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

“Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang. Dari menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau, terhadap praktik yang ada di bawahnya. Karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi, Kamis pekan lalu.

BACA JUGA
Tiga Hakim PN Surabaya Diperiksa Komisi Yudisial Terkait Kasus Ronald Tannur

“Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan kedepan upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah, satu perintah bahwa itu menteri bersih insya allah bawahnya bersih.”

Menurut dia, modus para tersangka dilakukan saat ada permohonan RPTKA secara online yang masuk ke Kemnaker. Tiga staf Direktorat PPTKA kemudian memberikan informasi kepada pemohon melalui aplikasi whatsapp tentang adanya kekurangan kelengkapan berkas permohonan kepada pemohon izin TKA yang telah membayar atau berjanji akan membayar.

Sedangkan pemohon yang tak memberikan uang berkasnya dibiarkan tak lengkap. Permohonan izin pun diacuhkan dan terus diulur proses penyelesaiannya.

Hal ini membuat pemohon harus datang ke kantor Direktorat PPTKA Kemnaker. Pada saat itu, tiga staf tersebut pun mengungkap perlunya penyerahkan sejumlah nominal uang agar proses perizinan TKA bisa dilanjutkan.

Para pemohon pun akan menerima nomor rekening tertentu milik para tersangka untuk menampung uang tersebut.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat.

Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1.000.000,- per hari. Sehingga para Pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para staf dan pejabat Direktorat PPTKA.

Aliran Uang Hasil Pemerasan

1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono (SH) sebesar Rp460 juta

2. Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto (HYT) Haryanto sebesar Rp18 miliar

3. Direktur PPTKA Kemenaker 2017–2019 Wisnu Pramono (WP) sebesar Rp580 juta

BACA JUGA
Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

4. Direktur PPTKA Kemenaker 2024–2025 Devi Anggraeni (DA) sebesar Rp2,3 miliar

5. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GTW) sebesar Rp6,3 miliar

6. Petugas Saluran Siaga RPTKA  2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).sebesar Rp13,9 miliar

7. Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker 2024-2025 Jamal Shodiqin (JMS) sebesar Rp1,1 miliar

8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025 Alfa Eshad (ALF) sebesar Rp1,8 miliar

9. Sisa dana hasil pemerasan tersebut dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang saku dan uang makan.

Daftar Barang Sitaan

Penyidik juga melakukan penyitaan diantaranya 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka dan pihak terkait.

Mobil

  1.  BMW Type Z3 Merah
  2. BMW Type 3201 Putih
  3. Honda Civic Abu-abu
  4. Wulling Airev Pink
  5. Wulling Airev Putih
  6. Honda Brio Merah
  7. Honda HRV Hitam
  8. Mitsubishi Xpander Hitam
  9. Innova Hitam
  10. Mitsubishi Pajero Dakar Hitam
  11. Honda WRV Abu-abu

Motor

  1. Vespa Primavera Biru
  2. Honda ADV

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks