ORINEWS.id – Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah yang telah menelan anggaran milyaran rupiah diduga sampai hari ini tak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lantaran mangkrak, padahal proyek tersebut dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023, namun hingga pertengahan 2025, gedung tersebut masih terbengkalai.
Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh Mahmud Padang mengatakan berdasarkan hasil audit BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2023 ditemukan bahwa adanya kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp 327.881.709,82 pada proyek tersebut. Namun, menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa temuan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh pelaksana, sehingga Pembangunan Gedung tersebut terkesan asal jadi dan tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Dia menjelaskan, Berdasarkan Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 disebutkan bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.
“Saat ini sudah memasuki pertengahan tahun anggaran 2025, jika temuan BPK RI tersebut ditindaklanjuti secara memadai dan masih mangkrak, maka patut disinyalir adanya indikasi kerugian negara pada pembangunan gedung perpustakaan kabupaten Aceh Tengah yang menelan anggaran hingga Rp 9,7 Milyar tersebut,” ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, Selasa 3 Juni 2025.
Mahmud menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, dari Rp 327,8 juta temuan BPK RI pada proyek tersebut, pihak rekanan hanya menyelesaikan Rp 100 juta. Sehingga, dapat dikatakan bahwa sebesar Rp 227,8 juta rupiah tidak dikembalikan ke kas daerah dan sudah dapat dikategorikan kerugian negara mengingat batas waktu 60 hari yang ditetapkan BPK RI sudah lewat.
“Mengingat adanya temuan awal indikasi kerugian negara dari proyek tersebut, maka kami mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi Aceh turun mengusut dugaan indikasi korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan Aceh Tengah tersebut,” tegasnya.
Mahmud menambahkan, sungguh disayangkan dengan kondisi gedung yang mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya tentunya telah merugikan daerah dan masyarakat. Dia juga menilai, tidak menutup kemungkinan indikasi kerugian negara pada proyek tersebut melebihi dari besaran anggaran yang tidak dikembalikan ke kas daerah/negara.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, maka pihak Kejati Aceh sebagai aparat penegak hukum tentunya tak boleh hanya tinggal diam, dan harus segera melakukan pengusutan terhadap indikasi korupsi proyek tersebut. Kita berharap agar penegakan hukum tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat dan negara,”pungkasnya. []