TERBARU

NasionalNews

Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri Nilai Bareskrim Langgar Aturan

ORINEWS.id – Hentikan penyelidikan ijazah Jokowi, Bareskrim Polri dinilai langgar aturan karena tidak ada di KUHAP.

Penghentian penyelidikan ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskri Polri menuai polemik baru.

Bareskrim Polri pun dinilai melakukan penyimpangan dari KUHAP.

Hal ini diungkapkan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

Oegroseno menganggap Bareskrim Polri telah melanggar prosedur terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mulanya, Oegroseno mengaku kaget soal adanya surat edaran dari Kapolri pada tahun 2018 terkait polisi bisa melakukan penghentian penyelidikan.

Padahal, dia mengatakan hal semacam itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ditambah, kata Oegroseno, surat perintah Kapolri tersebut secara hierarkis tidak bisa lebih tinggi dari KUHAP.

“Saya melihat ada penyimpangan dari KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 1981. Kemudian pada tahun 2018, tiba-tiba saya juga kaget membaca surat edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan.”

“Padahal, surat edaran itu dasarnya saya juga baca, ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan sebagainya. Tapi, penghentian penyelidikan ini tidak diatur dalam KUHAP, hierarkinya sulit masuk di mana dan tidak masuk dalam putusan hukum,” katanya dikutip dari YouTube Abraham Samad, Kamis (29/5/2025).

Oegroseno lantas mengaitkan terkait adanya surat edaran dari Kapolri yang berisi bahwa polisi bisa menghentikan penyelidikan dengan kasus dugaan ijazah Jokowi.

Dia mempertanyakan kepastian hukum soal penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.

Pasalnya, langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri tersebut tidak diatur di KUHAP meski tertuang dalam surat edaran Kapolri.

“Dalam kasus yang terjadi pada ijazah Pak Jokowi ini, kepastian hukumnya di mana? Tidak diatur di KUHAP, berarti tidak ada (kepastian hukum),” katanya.

BACA JUGA
Alumni UI Buat Petisi, Desak Disertasi Bahlil Lahadalia Dibatalkan atau Rektor Mundur!

Oegroseno pun menyarankan bagi pelapor yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk membuat laporan baru setelah adanya penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sekali lagi, dia mengungkapkan lantaran penghentian penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.

“Jadi, bisa juga TPUA tadi membuat laporan baru karena penghentian penyelidikan belum ada kepastian hukum. Bikin laporan baru baik di Solo atau di Jakarta tentang dugaan ijazah palsu tadi,” tuturnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks