ORINEWS.id – Pengakuan status nonhalal Warung Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah menggegerkan publik. Pasalnya, setelah berdiri 52 tahun, Ayam Goreng Widuran baru mengumumkan status nonhalal di seluruh gerai restoran pada Jumat 23 Mei 2025.
Selain di Solo, Ayam Goreng Widuran juga memiliki cabang di Bali, tepatnya di Jalan Imam Bonjol Nomor 371, Denpasar, Bali.
📎 Baca juga: Tempel Label Halal, Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Mengandung Minyak Babi
Peneliti media dan Politik Buni Yani mengatakan, rumah makan di Solo yang sudah puluhan tahun mengeruk keuntungan dengan menipu publik, menggunakan minyak babi untuk makanannya, harus dipidana.
“Yang dilakukannya adalah penipuan dan yang menjadi korban adalah umat Islam yang mengharamkan babi,” kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Selasa 27 Mei 2025.
📎 Baca juga: Restoran Ayam Goreng Legendaris di Solo Baru Akui Non-Halal, Netizen Bereaksi: Penjual Tidak Jujur!
Menurut Buni Yani, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah harus bersuara untuk mendesak pemilik rumah makan tersebut dipidana.
“Tapi sebetulnya kasus seperti ini bukanlah delik aduan, jadi polisi bisa langsung menangkap pelaku tanpa pengaduan dari masyarakat,” kata Buni Yani.
Buni Yani menambahkan, perbuatan pemilik rumah makan ini adalah penistaan terhadap umat dan agama Islam bila betul dia mencantumkan label halal padahal memakai minyak babi untuk mengoreng ayamnya.
Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto sudah menutup sementara Warung Ayam Goreng Widuran usai viral makanan tersebut mengandung bahan nonhalal. Penutupan sementara itu agar rumah makan tersebut untuk mengajukan sertifikasi terlebih dahulu. []
📎 Baca juga: Viral! Ayam Goreng Widuran Solo Umumkan Non Halal Setelah 52 Tahun Berdiri, Konsumen Muslim Kecewa