ORINEWS.id – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, di Gedung Utama DPRA, Senin, (26/5/2025).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah. Sementara Rekomendasi DPRA disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ yakni Tgk Anwar Ramli.
Usai penyampaian rekomendasi, dalam kesempatan yang sama Wagub Aceh juga mendengarkan aspirasi yang disampaikan sejumlah anggota DPRA lewat interupsi dalam rapat paripurna.
Diantara isi interupsi yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah terkait masalah sengketa kepemilikan pulau di wilayah Kabupaten Singkil, masalah kutipan liar rumah duafa, pelanggaran perusahaan dan infrastruktur.
📎 Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Pawai Takbiran Idul Adha 1446 H, Pendaftaran Ditutup 2 Juni
Dalam kesempatan itu, Fadhlullah menegaskan siap menindaklanjuti sejumlah laporan masalah yang disampaikan Anggota DPRA. Menurutnya hal tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kutipan liar yang terjadi dalam program rumah layak huni untuk kaum duafa oleh oknum tidak bertanggungjawab akan kami tindaklanjuti segera,” kata Fadhlullah.
Wagub juga menyampaikan, pihaknya akan segera menyurati sejumlah perusahaan yang selama ini dinilai sudah melanggar aturan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Begitupun dengan perusahaan yang beroperasi di Aceh baik itu kelapa sawit maupun tambang, akan kami eksekusi bila melanggar aturan,” pungkas Wagub.
Rapat paripurna itu, turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Plt Sekda Aceh dan seluruh Kepala SKPA. []