ORINEWS.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mengamankan dua ekor sapi yang berkeliaran dan berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum, di sepanjang jalan lintas Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (23/5/2025) pagi.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir menyampaikan, penertiban merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perbup Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.
“Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Hari ini, dua ekor ternak liar yang berkeliaran di jalan lintas Gampong Bayu untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat. Sapi-sapi tersebut langsung kita bawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk dikandangkan,” ujar Muhajir.
Menurutnya, keberadaan hewan ternak liar di jalan umum sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP dan WH Aceh Besar mengimbau kepada para pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga hewan peliharaannya, serta tidak membiarkannya berkeliaran di tempat umum.
“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga ketertiban lingkungan, salah satunya dengan tidak melepasliarkan ternak di tempat umum. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama,” imbuhnya. []