TERBARU

NasionalNews

Bejat! Modus Janjikan Bakso Gratis, Tukang Bakso di Subang Cabuli Gadis Remaja

ORINEWS.id – Kasus pelecehan seksual terhadap gadis remaja yang dilakukan oleh tukang bakso di Ciasem, Kabupaten Subang, sempat viral di media sosial.

Pelaku akhirnya diciduk oleh Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, pelaku S(53) yang merupakan tukang bakso keliling tersebut melakukan pencabulan dengan memeluk dan melakukan hal tak senonoh pada korban.

“Pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang pada Minggu(18/5/2025), setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciasem,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat(23/5/2025) pagi.

Menurut AKBP Ariek, modus pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengiming-imingi korban MK (17) dengan bakso gratis.

“Kronologis pada  Kamis(15/5/2025) sekitar Pukul 17.00 WIB di Kecamatan Ciasem Subang. Pelaku mengiming-imingi korban dengan bakso gratis,” katanya

“Pelaku S (53) juga mengaku sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban,” imbuhnya.

Dikatakan AKBP Ariek, aksi tukang bakso tersebut sempat direkam warga dan videonya Viral di media sosial.

“Video aksi pencabulan tersebut sempat di viral media sosial baik tiktok, Instagram maupun Facebook,” Katanya.

Setelah video tersebut viral di media sosial, Jajaran kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan 1×24 jam setelah video tersebut viral di media sosial,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai tukang bakso keliling, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

“Tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5-15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000,” tegasnya.

BACA JUGA
Makna Hukum Digeser Jadi Alat Intimidasi

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menghimbau kepada masyarakat agar peka dan selalu mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan, mengingat kasus ini semakin marak.

“Mohon jaga dan awasi ketat anak-anak kita, agar tidak jadi korban pencabulan maupun kejahatan lainnya,” pungkasnya(*)

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks