TERBARU

NasionalNews

Isu Ijazah Palsu Diyakini Disebarkan Untuk Kepentingan Politik, Langkah Hukum Jokowi Dianggap Sah-sah Saja

ORINEWS.id – Center for Indonesia Strategic Actions (CISA) menggelar jejak pendapat publik mengenai kasus ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, mayoritas publik meyakini bahwa isu ijazah  adalah permainan Politik.

Direktur Eksekutif CISA, Herry Mendrova mengatakan, isu ijazah palsu ini dipercaya mayoritas publik sengaja disebarkan oleh rival politik Jokowi. Publik menilai pelaku sengaja melakukan cara ini untuk merusak citra Jokowi.

“Dalam survei ini, sebanyak 89.87 persen responden menilai bahwa isu ini sangat mungkin sengaja disebarkan untuk kepentingan politik terentu yang bisa jadi lawan politik Jokowi,” ujar Herry, Kamis (22/5).

Survei ini juga memberikan pertanyaan kepada responden terkait respon kepercayaan atas klarifikais yang disampaikan oleh Jokowi maupun Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang keabsahan ijazah. Hasilnya, mayoritas responden percaya terhadap klarifikasi tersebut.

“Sebanyak 51.35 persen responden sangat percaya, dan 25.35 persen responden cukup percaya terhadap klarifikasi yang diberikan oleh Jokowi. Bagaimana persepsi responden terhadap klarifikasi dari UGM? Trennya semirip dan positif. Sebanyak, 47.35 persen responden sangat percaya, 25.76 persen cukup percaya,” imbuhnya.

Pertanyaan berikutnya yakni mengenai opini atas langkah hukum yang ditempuh Jokowi terhadap penyebar isu miring ini. Hasillnya, 29.60 persen responden menilai cukup tepat, 21.10 persen tepat, dan 6.7 persen responden sangat tepat. Sedangkan, 18.5 persen responden menilainya kurang tepat, dan 15.5 persen menilainya tidak tepat.

“Saya pribadi menilai langkah hukum itu sah-sah saja dilakukan oleh setiap warga negara dan semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, survei nasional ini diselenggarakan pada 9-15 Mei 2025. Publik yang dimaksud dalam survei ini adalah masyarakat di atas 17 tahun atau yang sudah memiliki hak pilih terutama para ahli hukum, akademisi, praktisi/ pengamat pendidikan, peneliti, aktivis LSM/ NGO, mahasiswa, dan politisi yang secara sadar dan aktif mengikuti isu-isu politik juga hukum.

BACA JUGA
Belanja Kementerian di Era Prabowo-Gibran Turun Jadi Rp976 Triliun, Kenapa?

Metode survei yang digunakan wawancara tatap muka menggunakan whatsapp, zoom, dan google meet. Pengambilan sampel Purposive ini adalah metode sampling di mana responden yang terpilih dan diambil sebagai sampel berdasarkan beberapa pertimbangan tertentu, memiliki kriteria khusus dan sesuai dengan tujuan penelitian. Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 950 responden. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar 2,95 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks