ORINEWS.id – Belum selesainya masalah Lansia yang melakukan pungli pedagang beberapa hari lalu, kini Tim Lebah Polsek Darussalam Polresta Banda Aceh kembali mengamankan petugas dan pengelola parkir liar di Gampong Tungkop, Aceh Besar, Selasa (20/5/2025).
Dua pria warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, ZAP (22) selalu juru parkir dan KF (32) selaku pengelola parkir liar.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana.
‘Mereka sudah melakukan pungutan liar sejak tiga tahun lalu dibeberapa lokasi menurut informasi yang digali dari warga. Menyikapi hal tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan ZAP yang sedang beraksi didepan salah satu bank,” ucap Adam Maulana.
“Saat kami tanyakan izin atau kelengkapan dari Dinas Perhubungan Aceh Besar, ZAP ternyata setiap bulannya menyetor uang kepada pengelola parkir (KF) sebesar Rp300 ribu,” tambahnya.
Menelusuri keberadaan KF, akhirnya tim menemukannya dan membawa kedua pelaku ke Polsek Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
📎 Baca juga: Polda Aceh Gencar Patroli di Lokasi Wisata, Tiga Diduga Pelaku Pungli Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas ikut mengamankan barang bukti uang tunai Rp120 ribu.
Kepada polisi, ZAP mengaku telah beroperasi selama dua tahun di dua lokasi, dan KF sudah tiga tahun mengutip uang kepada para juru parkir liar di lima lokasi.
“Dalam sebulan, KF berhasil mengumpulkan uang dari para juru parkir liar sebesar Rp1,2 juta dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” ucap Adam.
Meski terbukti melakukan hal yang tergolong dalam aksi premanisme, ZAP dan KF tak ditahan. Namun, mereka membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal yang sama ke depan.
“Hanya kita berikan pembinaan agar tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan, selain itu mereka juga dikenakan wajib lapor,” sebut Adam.
“Kami juga mengimbau kepada kedua pelaku agar mengurus perizinan yang sah pada Dinas Perhubungan Aceh Besar,” pungkasnya. []