ORINEWS.id – Sungguh tega oknum polisi berinisial MH bersama istrinya, MF. Pasangan suami istri ini menipu wanita penyandang disabilitas fisik untuk setor dana Rp 60 juta.
MH dan MF kini tengah diperiksa di Propam Polres Bangkalan.
Keduanya terlibat kasus dugaan penggelapan uang terhadap Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kasus bermula saat MH dan MF mendatangi Sumini yang juga tetangganya.
Pasangan suami istri ini awalnya mengajak Sumini menginvestasikan uangnya di sebuah koperasi yang ada di instansi MH.
Tak hanya itu, Sumini juga diiming-imingi akan mendapatkan bunga yang tinggi dari hasil investasi tersebut.
“Jadi Bu Sumini itu diminta menyetorkan uang Rp60 juta ke oknum ini dan dijanjikan akan mendapatkan penghasilan Rp800.000 per bulan,” ujar kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, Selasa (20/5/2025).
Tak hanya itu, Sumini yang merupakan perempuan penyandang disabilitas fisik juga dijanjikan akan mendapatkan uangnya kembali setelah menginvestasikan uang Rp60 juta tersebut selama satu tahun.
“Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024,” ungkap Hendrayanto.
Namun, setelah lewat satu tahun, Sumini tak mendapatkan uangnya kembali.
Bahkan, Sumini menunggu sampai satu tahun kemudian hingga 2025, tapi MH tak kunjung mengembalikan uangnya.
“Maka kami ke Propam Polres Bangkalan pada bulan Februari itu untuk meminta pertanggungjawaban dari oknum itu,” imbuh Hendrayanto.
Hendra mengatakan, dari laporan ini terbukti bahwa uang milik Sumini tak pernah disimpan di koperasi instansi MH.
Diduga, uang tersebut malah digunakan sendiri oleh MH dan keluarganya.
Setelah laporan tersebut dibuat, MH sempat mengajukan mediasi dengan membuat pernyataan akan mengembalikan uang milik Sumini.
Namun, setelah batas waktu yang telah ditentukan, Sumini juga masih tak menerima uang tersebut.
“Untuk kasusnya masih terus berjalan. Kamis lalu, Bu Sumini diperiksa sebagai saksi di Propam. Jadi perkaranya terus berjalan,” tutur Hendrayanto, dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto mengaku, saat ini pihaknya terus memproses kasus yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut.
Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran, sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik penyidikan,” ungkapnya.
Menurut Sucipto, MH tak menyanggupi pernyataan kesanggupan pengembalian uang terhadap korban.
Akibatnya, MH dinilai melakukan pelanggaran kode etik sehingga kasus itu terus berlanjut.
“Sesuai pernyataan, bersangkutan tidak memenuhi janjinya. Soal pengembalian sanggup atau tidak, kita tidak masuk ranah itu. Namun, kami masuk ranah pelanggarannya karena tidak mengembalikan sesuai pernyataan,” pungkasnya.