TERBARU

NasionalNews

Termasuk Admin, Bareskrim Tangkap 6 Orang dari Sumatera hingga Jawa terkait Grup FB ‘Fantasi Sedarah’

ORINEWS.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jaringan penyebaran konten pornografi melalui grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

Enam orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, terdiri dari admin grup dan sejumlah member aktif yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Enam pelaku tersebut ditangkap di sejumlah wilayah di Sumatera dan Pulau Jawa. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim siber Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang mendalami aktivitas mencurigakan di media sosial tersebut.

Menurut Trunoyudo, para pelaku yang ditangkap terdiri dari admin yang mengelola konten dalam grup, serta member yang aktif mengunggah dan menyebarluaskan konten-konten berbau pornografi, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan dewasa.

Polisi juga menyebut bahwa konten yang dibagikan sangat vulgar dan melanggar norma hukum maupun etika.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya perangkat komputer, sejumlah handphone, sim card, dokumen digital berupa foto dan video, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten terlarang tersebut,” jelas Trunoyudo.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Polisi juga tengah menelusuri motif para pelaku dalam membuat dan menyebarkan konten terlarang ini, termasuk apakah mereka mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut atau hanya untuk kepuasan pribadi.

BACA JUGA
Kapal Rusia Diserang Teroris di Laut Mediterania, Tenggelam Setelah Tiga Ledakan Mengerikan

“Pemeriksaan masih terus kami lakukan untuk mendalami peran masing-masing pelaku, motif di balik tindakan mereka, dan kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” tambah Trunoyudo.

Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Dari hasil penelusuran digital forensik yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan bahwa grup-grup tersebut memiliki ribuan anggota yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Jumlah anggota grup mencapai ribuan dan sebagian besar terpantau aktif. Kami akan terus menyisir jejak digital para anggota lain yang terlibat, baik sebagai penyebar maupun konsumen konten terlarang,” ujar Trunoyudo.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan eksploitasi anak.

Trunoyudo juga menekankan bahwa pelaku penyebaran konten pornografi, terlebih yang melibatkan anak-anak, dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini bentuk komitmen negara untuk melindungi anak-anak dari kejahatan siber,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Polri juga mengintensifkan patroli siber melalui Dittipidsiber untuk memantau aktivitas mencurigakan di ruang digital. Teknologi pemantauan yang dimiliki kepolisian disebut telah mampu mendeteksi pola-pola penyebaran konten ilegal secara real-time.

“Dengan kerja sama antarinstansi dan pemanfaatan teknologi, kami berkomitmen untuk terus membasmi kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, termasuk penyebaran konten pornografi anak,” kata Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan semacam ini. “Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Jangan diam,” imbaunya.

BACA JUGA
KPK Duga Djoko Tjandra Ikut Danai Suap Harun Masiku

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas daring, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus bekerja sama untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks