TERBARU

HukumKriminal

Satgas Judol Bentukan Jokowi Harus Diperiksa!

Hal tersebut berdasarkan penjelasan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang telah resmi diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/6/2024) kemarin.

Dilansir dari salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), masa kerja Satgas tersebut nantinya bisa diperpanjang lagi lewat Keppres yang baru.

Kemudian dijelaskan pula soal sumber biaya kegiatan Satgas yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang (UU).

Adapun Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Kepala Negara. Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua.

Namun, ada pula ketua harian dan wakil ketua harian.

Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21.

a. Ketua Satgas : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

b. Wakil Ketua Satgas : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

c. Ketua Harian Pencegahan : Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

d. Wakil Ketua Harian Pencegahan : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Selain itu ada pula sejumlah anggota bidang pencegahan yang diisi para direktur dan deputi sejumlah lembaga terkait.

e. Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum : Kapolri

g. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Anggota bidang penegakan hukum juga diisi oleh para direktur dan deputi kementerian dan instansi terkait.

1 2 3 4 5 6

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks