Ketika praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan kegiatan tersebut. Permintaan itu disebut disetujui. “Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi surat dakwaan.
Total situs yang diamankan dari pemblokiran disebut mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Budi Arie Setiadi terkait penyebutan namanya dalam surat dakwaan. Sebelumnya, ia sempat membantah keterlibatannya dan mengaku merasa dikhianati oleh anak buahnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko, membantah tuduhan bahwa Budi Arie menerima bagian sebesar 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online. Nama Budi Arie memang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, berkaitan dengan keterlibatan para terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Namun, klaim dia, Budi Arie tidak mengetahui terkait permintaan tersebut.
📎 Baca juga: Fantastis! Budi Arie Terima 50 Persen Jagain Situs Judol, Kurang Lebih Rp20 M per Bulan, Kok Gak Ditangkap Ya?
“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya, baik sebagian maupun keseluruhan,” ujar Handoko, Minggu (18/5/2025).
Handoko menegaskan bahwa isu yang beredar hanyalah upaya framing negatif yang sengaja dibentuk untuk merusak reputasi Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.
“Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif insinuatif,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum atas kasus ini tengah berlangsung di pengadilan secara terbuka. Handoko mengajak masyarakat untuk mencari informasi yang benar dan menyeluruh dari sumber-sumber terpercaya.
“Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi,” tegasnya. []