ORINEWS.ID – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, turut angkat bicara dan memberikan pandangannya terkait polemik yang terus bergulir tersebut.
Dalam keterangannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun pada Jumat (16/5/2025), Jimly menilai bahwa isu ijazah palsu bukanlah hal baru dalam dunia politik Indonesia. Menurutnya, persoalan serupa sudah sering muncul terutama menjelang Pemilu, baik dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Jadi, kasus ijazah palsu itu banyak sekali, dan itu baik untuk Pilkada atau Pileg, ada saja. Karena administrasi ijazah ini masih bermasalah sejak lama,” ujar Jimly.
Ia menyoroti lemahnya proses administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. Menurutnya, celah tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menyerang lawan politik melalui isu ijazah palsu.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan bahwa tuduhan ijazah palsu memang sering kali digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik, bukan semata-mata persoalan hukum atau akademik.
“Sehingga begitu mendengar ada isu (dugaan ijazah palsu Jokowi) ini, ya, ini cara menjatuhkan lawan politik.”
“Kalau kita nggak suka sama orang, kita cari urusan ijazahnya,” tegas Jimly.
Terkait dengan kasus yang menyeret Presiden Jokowi, Jimly menilai bahwa isu tersebut telah meluas, tak hanya menyangkut keaslian ijazah, tetapi juga menjalar ke persoalan politik yang lebih besar. Bahkan, ia melihat kasus ini sudah menyeret keluarga Jokowi ke dalam pusaran konflik yang lebih kompleks, termasuk dikaitkan dengan terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
“Di lain pihak, bakal makin banyak yang memusuhi, makin emosional, maka akan semakin banyak muncul pendukung,” ujarnya.
Menurut Jimly, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini terbelah, dengan satu pihak terus menekan dan pihak lain semakin menunjukkan dukungannya. Ia bahkan memprediksi bahwa polemik ini bisa berlangsung cukup lama, bahkan hingga tahun 2029 mendatang.
“Jadi (kasus ijazah Jokowi) ini akan sampai 2029,” tuturnya.
Walau pengadilan telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sah secara hukum, Jimly menilai bahwa hal ini tidak akan menghentikan perdebatan di masyarakat. Ia menduga pihak-pihak yang mengajukan gugatan tidak akan merasa puas dengan putusan tersebut.
“Apapun nanti keputusan dari proses peradilan, tidak memuaskan pihak yang dikalahkan,” katanya.
Jimly pun menilai bahwa kasus ini kemungkinan besar akan terus diorkestrasi sebagai bagian dari strategi politik menjelang Pemilu mendatang, khususnya untuk mengguncang posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI yang terpilih secara konstitusional. []