Feri menjelaskan tugas TNI adalah di bidang pertahanan negara, sesuai pasal 30 ayat 3 UUD yang berbunyi “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara”.
Sedangkan untuk sektor keamanan dan ketertiban masyarakat, tugasnya diberikan kepada kepolisian, merujuk Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
“Jadi [Pengamanan itu] melanggar Pasal 30 UUD. Pada titik tertentu kita melihat ada kemelut antar institusi negara. Presiden haru menertibkan agar sesuai kehendak konstitusi,” kata Feri.
Selain itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan pengamanan itu juga melanggar TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
“Sehingga dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar [konstitusi], serta mekanisme pemerintahan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Bukan hanya UUD 1945, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat pengerahan ini bertentangan dengan banyak peraturan, seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” bunyi pernyataan resmi koalisi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).
Koalisi juga memandang pengerahan tentara itu juga berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum “karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.”
“Surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu dan bahkan salah satu Pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI,” kata Koalisi.
Sementara Pengamat Politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menduga, ada kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga personel TNI dikerahkan untuk menjaga kantor-kantor Kejaksaan.