TERBARU

NasionalNews

Diperiksa Polda Metro Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Michael Sinaga Ngaku Ditanya Ini

ORINEWS.id – Podcaster Michael Sinaga memenuhi panggilan polisi terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tuduhan ijazah palsu. 

Dalam pemeriksaan, Michael Sinaga menjelaskan bahwa dirinya tidak mangkir dari panggilan sebelumnya, melainkan telah menghubungi penyidik untuk meminta penundaan karena sedang tidak fit.

“Artinya saya mau menjelaskan bahwa kita di sini, teman-teman wartawan juga ya, saya di sini juga sebagai wartawan yang bersertifikasi wartawan utama dan seharusnya kalau mau tanyakan terkait pemberitaan, bisa melalui Dewan Pers, sepantasnya seperti itu,” katanya kepada awak media, Rabu 14 Mei 2025.

“Kemarin saya satu kali enggak datang, bukan seperti pemberitaan yang beredar ya. Saya mangkir katanya, waduh. Itu berat sekali. Padahal, saya langsung mengonfirmasi lewat WhatsApp ke nomor yang tertera dan saya katakan saya ada janji lain di hari itu. Jadi, berhalangan saja, bukan tidak mau datang. Buktinya, saya datang hari ini,” lanjutnya.

Michael Sinaga juga mempertanyakan apa yang sebenarnya ingin diklarifikasi oleh polisi, karena dalam surat panggilan hanya disebutkan klarifikasi peristiwa tanggal 26 Maret 2025. 

Michael Sinaga mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi pada tanggal tersebut dan ingin tahu apa yang harus diklarifikasi.

Pemeriksaan masih berlangsung dan Michael Sinaga berharap dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 26 Maret 2025. 

Sebelumnya dua saksi tidak hadiri pemeriksaan terkait Tudingan Ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan dua saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah MS dan AS.

“MS telah mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir, sedangkan AS belum memberikan konfirmasi dan belum hadir,” katanya kepada awak media, Senin 12 Mei 2025.

BACA JUGA
Wabup Maros Suhartina Bohari Positif Narkoba, BNN Sarankan Direhabilitasi

Dituturkannya, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Diterangkannya, jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, maka diberikan waktu 3 sampai 6 hari untuk hadir kembali. 

“Jika tidak hadir lagi, maka akan dilakukan panggilan kedua dalam waktu 1 minggu,” ujarnya.

Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tiga orang yang telah diperiksa sebelumnya dan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks