ORINEWS.id – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan empat pria yang diduga mematok tarif tinggi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Keempatnya berinisial T berusia 45 tahun, F berusia 52 tahun, I berusia 41 tahun, dan H berusia 51 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah keempat pelaku meminta tarif parkir di luar ketentuan, yakni sebesar Rp20 ribu kepada para pengunjung yang memarkir kendaraan di area tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial IF hendak memarkir mobil di Jalan Medan Merdeka Barat pada Sabtu, (10/5/2025). Saat itu, korban memberikan uang parkir Rp5 ribu, namun dipaksa oleh para pelaku untuk membayar Rp20 ribu. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Karena jumlah pelaku cukup banyak dan beberapa di antaranya berbadan kekar, korban merasa terintimidasi dan terpaksa menyerahkan uang lebih,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Dalam pemeriksaan polisi, T diketahui merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang bertugas sebagai koordinator lapangan, sementara F, I, dan H berperan sebagai eksekutor di lapangan. Saat penangkapan, turut disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp660 ribu serta kartu anggota ormas milik T.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya. “Kami akan bertindak tegas terhadap segala tindakan premanisme. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap masyarakat dengan alasan parkir. Negara tidak boleh kalah,” katanya.
Akibat perbuatannya, kempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan pola yang sama.