TERBARU

Hukum

Lancang Sebut Gugatan Ijazah Jokowi Bakal Ditolak, Mahfud MD akan Dipidanakan

ORINEWS.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, akan dilaporkan ke polisi, oleh Ketua Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Muhammad Taufiq.

Penggugat ijazah SMA Jokowi tersebut, menilai Mahfud MD, telah melakukan intervensi kasus gugatan ijazah SMA Jokowi, yang saat ini masih dalam tahap mediasi.

Menurut Taufiq, pernyataan Mahfud MD merupakan contempt of court atau penghinaan terhadap persidangan.

Pasalnya, gugatan ijazah SMA Jokowi yang diajukan TIPU UGM saat ini masih dalam proses persidangan, dan Mahfud MD, yang seorang guru besar hukum mengatakan bahwa gugatan tersebut akan ditolak.

“Dia [Mahfud MD] telah melakukan contempt of court perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan gugatan itu ditolak. Gugatan saya dinilainya wanprestasi. Menurut saya secara tegas, Mahfud Md lancang dan dia melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Saya akan menempuh upaya hukum,” kata Taufiq, geram.

Terkait laporan yang akan ditempuh, Taufiq menyebut akan menggunakan UU ITE, karena pernyataannya tersiar di sejumlah media digital dengan locus delicti yang didasarkan pada uplouder dan downlouder, sehingga bisa dimana tempat Mahfud MD berbicara atau dimana saya mendengar.

“Saya bisa melaporkan Mahfud di Surakarta atau di Jakarta. Jadi tidak boleh seorang guru besar memberi penilaian terhadap peradilan yang belum diperiksa dengan mengatakan itu ditolak. Jelas itu akan mempengaruhi jalannya gugatan karena hakim-hakim tersebut muridnya,” jelasnya, usai menjalani mediasi dengan mediator non hakim di PN Solo, Rabu (07/05).

Saat ini semua orang tahu, bahwa tahapan gugatan ijazah SMA Jokowi masih dalam mediasi.

Dan Mahfud mengatakan gugatan akan ditolak, hal tersebut akan membuat masyarakat tidak berani membuat gugatan yang sama atau yang lainnya di pengadilan.

BACA JUGA
Apabila Orang Bukan Muslim Menunjukkan Teladan Menghormati Islam

“Saya akan mempidanakan Mahfud MD, yang pertama Dia bukan ahli perdata, juga bukan ahli pidana, dia Tata Negara, tapi sudah mengomentari dan menjastifikasi gugatan saya ditolak. Itu sebuah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan sebagai seorang akademisi,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.