ORINEWS.id – Distribusi dana hibah pesantren di Jawa Barat dipelototi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan evaluasi ulang terhadap penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren kembali menjadi perhatian publik.
Langkah yang diambil Kang Dedi Mulyadi atau KDM itu disebut agar bantuan tersebut dapat disalurkan secara adil dan menyentuh seluruh lapisan pesantren, terutama yang selama ini belum tersentuh bantuan.
Menurut KDM, penyaluran bantuan dana hibah selama ini lebih banyak mengalir ke yayasan atau pesantren yang memiliki keterkaitan dengan tokoh Politik atau terafiliasi dengan partai tertentu.
Sementara itu, banyak pesantren kecil atau yayasan mandiri yang justru tidak mendapat bantuan sama sekali.
Indikasi Kuat Keterkaitan Politik
Dari data yang dikumpulkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, ditemukan adanya pola distribusi bantuan yang memperkuat dugaan keterkaitan dengan akses politik.
Salah satu penerima bantuan yang paling disorot adalah yayasan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
Yayasan yang dimaksud adalah Perguruan Al-Ruzhan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, yayasan ini telah menerima dana hibah dari tahun 2020 hingga 2024.
“Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (28/04/2025).
Rincian Dana Hibah Tiap Tahun
Pada tahun 2020, SMKS Al-Ruzhan menerima bantuan hibah sebesar Rp59.400.000 dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Sementara itu, SMK Al-Ruz’han Manonjaya memperoleh dana sebesar Rp600 juta di tahun yang sama.
Tahun berikutnya, 2021, terjadi lonjakan signifikan dengan total hibah mencapai hampir Rp10 miliar.
Dana tersebut berasal dari Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar dan digunakan untuk pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ruzhan.
Rinciannya antara lain:
- Biaya konstruksi fisik: Rp9.325.280.104,30
- Biaya perencanaan: Rp178.700.000
- Biaya pengawasan: Rp300.000.000
- Biaya umum: Rp196.000.000
Dana Mengalir Hingga Rp30 Miliar Lebih
Pada tahun 2022 dan 2023, bantuan dana hibah dari Biro Kesra kembali mengalir ke STAI Al-Ruzhan sebesar total Rp30 miliar.
Selain itu, Pondok Pesantren Al-Ruzhan juga mendapatkan alokasi sebesar Rp2,5 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk:
- Persiapan pembangunan gedung rektorat dan ruang perkuliahan: Rp5.439.999.000
- Pekerjaan struktur bangunan: Rp12.702.054.000
- Pekerjaan arsitektur: Rp8.978.546.000
- Instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP): Rp2.879.401.000
Tambahan Bantuan Tahun 2024
Tidak berhenti di situ, Andrie juga menyebut bahwa di tahun anggaran 2024, SMK Al-Ruzhan kembali mendapat alokasi dana hibah dari Dinas Pendidikan sebesar Rp2 miliar.
“Tahun Anggaran 2024 dianggarkan di Dinas Pendidikan sebesar Rp2 miliar,” ujar Andrie.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Uu Ruzhanul Ulum belum memberikan tanggapan terkait informasi ini.
DPRD Jabar Mendukung Perubahan
Menanggapi kebijakan evaluasi yang dilakukan Gubernur, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menyampaikan apresiasinya terhadap rencana memasukkan kembali bantuan hibah untuk pondok pesantren dan masjid dalam APBD Perubahan 2025.
“Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan,” ujar Ono kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.
Ono mengungkapkan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi dan Kepala Bappeda Jawa Barat telah menyampaikan bahwa akan ada alokasi dana hibah sebesar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.
Namun, ia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga yang sudah tercatat sebagai penerima.
“Saya berharap Gubernur membuat sistem, mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi,” ucapnya. ***