TERBARU

Hukum

KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Kendati demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra.

Selain Indra, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang hingga kini identitasnya masih dirahasiakan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/3/2025).

“Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Setyo kepada wartawan seperti dikutip dari republika, Jum’at (7/3/2025).

Menurut Setyo, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi menyangkut perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengendus dugaan permainan harga dalam proyek tersebut.

Tercatat, proyek tersebut nilainya di angka Rp 120 miliar. Adapun kerugian dalam perkara ini ditaksir KPK mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK pernah meminta keterangan Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra lalu pernah dipanggil lagi ke KPK pada Mei 2024. KPK pun sudah melakukan penggeledahan di Ruang Sekretariat Jenderal DPR RI. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.