Kantor Dirjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi emas.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Namun, Askolani tidak membeberkan secara lengkap mengenai perkara kasus yang sedang diperiksa oleh Kejagung. Selain itu, Askolani juga tidak mengamini tudingan korupsi yang berkaitan dengan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk.

“Kami ikuti proses, belum tau pasti. Kemarin kantor sudah diperiksa dan diminta bahan dokumen,” ujar Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani di Gedung B Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Minggu (28/5/2023).

Selain itu, Askolani mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membantu Kejagung dalam proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, itu merupakan tugas pokok dari pihaknya untuk membantu proses yang ada.

“Tentunya kita bantu, itu tugas pokok untuk membantu. Belum ada yang ketahuan, kita ikuti proses yang ada,” kata Askolani.

Sebelumnya, Tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu tempat yang digeledah penyidik adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, tidak dijelaskan spesifik kantor otoritas Bea dan Cukai mana yang digeledah penyidik.

“Salah satu yang digeledah (Bea dan Cukai). Tapi nantilah yang lainnya,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).

Ketut menambahkan, tim penyidik masih mendalami soal perkara ini. Karena itu, dia belum merinci soal konstruksi hukum dari kasus ini.

|Sumber: iNews.id